Tuesday, December 20, 2011

Leidong, Kota Mungil Misterius





Peta Labuhan Batu Utara
Kualuh Leidong, biasa disingkat Ledong, adalah legenda bagi seantero Sumatra. Tanjung Leidong, ibu kota Kualuh Leidong, Labuhan Batu Utara, menjadi pusat magnet kawasan ini, sebuah pelabuhan kecil yang berada di sudut paling timur pesisir Sumatra Utara.  Tanjung Leidong ini menyimpan segudang keunikan dan misteri bagi pengunjungnya. Bermacam-macam stigma terhadap kota kecil di Selat Malaka ini, mulai dari tempat tujuan pelarian, gudang perompak kapal, penghasil udang, hingga produsen padi terbesar di Sumatra Utara. Tinggal sejenak di kota pelabunan ini, serasa berada di setting film layar lebar, Pirates of the Carribean. Jika ada orang muda Tapanuli, dataran tinggi Sumatra, yang bertindak kriminal, dan melarikan diri, biasanya beberapa tahun kemudian akan ketahuan, yang bersangkutan ada di Leidong, kota pelabuhan itu.
Stasiun Kereta Aek kanopan

Kota berpenduduk plural -Tionghoa, Batak, dan Melayu ini sejak lama dikenal sebagai sentra konsentrasi padi dan hasil laut. Konon, hingga saat ini, kecamatan Ledong yang berpenduduk sebanyak 28.612 jiwa ini masih mengekspor beras ke Malaysia dan Singapura, ditengah kebijakan impor beras besar-besaran oleh pemerintah Indonesia. Kota kecil ini, menjadi kontrol puluhan tahun puluhan desa yang mengitarinya. Konsentrasi kekayaan se kabupaten berada pada sekelompok orang di kota kecil yang terkesan “angker” tapi eksotis ini. Konon, terdapat dua orang mafia besar masing masing di dua pelabuhan berdekatan, satu orang berada di tanjung Balai, kabupaten Asahan dan satu orang lagi, berada disini, pelabuhan Tanjung Leidong, kabupaten Labuhan Batu (sebelum dipecah tiga). Kepada dua orang inilah terkonsentrasi kepemilikan dan kekayaan dua kabupaten ini.
Jalan Aek Kanopan - Leidong

Kota kecil ini dapat ditempuh melalui laut dan darat. Naik kapal laut dari kota Tanjung Balai menuju Leidong memakan waktu 5 jam dengan ongkos Rp.10.000.  Via jalan darat, bisa ditempuh dari ibukota Kabupaten Labura, Aek Kanopan, dengan memakai mobil atau sepeda motor off road, dengan waktu tempuh sekitar 7 hingga 8 jam. Jalan ini rawan longsor hingga patah, mengingat bahan jalan yang masih hanya terbuat dari timbunan tanah.

Tgl 31 Agustus, 2011, siang hari, saya bersama satu orang teman tiba di Tanjung Ledong, setelah menempuh perjalanan melelahkan, melewati jalan tanah berlumpur dan licin, 4 jam dari pedalaman desa Tanjung Mangedar, dengan memakai sepeda motor. Pinggang serasa mau patah karena jalan yang benar benar buruk. Tiga hari sebelumnya, di perjalanan dari kota Aek Kanopan menuju Tanjung Mangedar,  sepeda motor kami harus ditandu karena jalan yang terputus total oleh banjir sepanjang 30 meter, akibat hujan deras. Perjalanan saya ditemani seorang penduduk lokal desa Tanjung Mangedar, Kualuh Leidong.
Ular banyak ditemui di perkebunan sawit

Setelah perjalanan melelahkan melewati ‘lautan’ perkebunan sawit, di kejauhan mulai kelihatan pemukiman, itulah kota Tanjung Leidong. Segera setelah melewati pintu kota, terlihat mencolok di pintu rumah kotak merah berisi –semacam- lidi yang dibakar, di  kiri kanan jalan, menandakan rumah-rumah khas Tionghoa.  Rumah rumah itu sederhana, terbuat dari papan berlantai dua yang kelihatannya sudah berumur puluhan tahun.

Perut yang keroncongan mengantar kami ke sebuah kedai bakmi. Didalam kedai itu terlihat banyak laki-laki sedang bermain kartu. Dari bahasanya, bisa dipastikan mereka adalah suku Tionghoa. Kedai bakmi ini terkenal di seluruh kecamatan. Si pemilik kedai di kenal luas, termasuk oleh anak-anak. Ade, 8 tahun, anak petani tempat saya menginap di Tanjung Mangedar bertanya ketika kami pulang, “Bang, ada bawa bakmi A Hong[1] ngga?
Leidong ditengah sawit

Tidak banyak aktivitas hari itu. Orang orang lanjut usia terlihat duduk di depan rumah, memandangi kami yang terlihat asing. Satu dua orang mendongakkan kepala dari balik jendela lantai dua, memandang penuh curiga, tetapi kemudian menghilang. Tidak banyak kendaraan lalu lalang di jalan. Lengang. Kami terus melanjutkan perjalanan dengan lambat ke salah satu tempat yang warganya banyak bekerja membuat kerupuk udang. Teman saya mengaku mengenal seorang penjual kerupuk udang di pemukiman itu.

Kecurigaan orang-orang sepertinya berkurang, ketika kami singgah di salah satu rumah suku Tionghoa, kenalan teman saya. Cerita tentang runtuhnya kota yang pernah bersinar itu-pun perlahan mengalir.

Sejak tahun 2000-an, ada dua yang menyebabkan redupnya kota kecil ini. Hancurnya tangkapan ikan adalah penyebab utama. Nelayan sudah sangat kesulitan mencari ikan di laut. Untuk dimakan saja sulit, kata seorang pria berumur 40 tahun. Mereka tidak tahu mengapa ikan begitu sulit didapatkan.

Rumah di Tanjung Leidong
Faktor utama kedua adalah konsentrasi pemungutan hasil panen padi tidak lagi ke kota Tanjung Leidong, karena telah dibukanya akses jalan (meskipun masih jalan dengan timbunan tanah) menuju Aek Kanopan, ibu kota di daratan jauh Labuhan Batu Utara. Ada beberapa pabrik besar penggilingan padi di Ledong yang redup, termasuk milik seorang pengusaha besar A Han. Untuk memastikan mesin bisa berjalan rutin, pengusaha akhirnya memasok padi dari luar Kualuh Leidong. Untuk memastikan kondisi penggilingan padi itu, kami melanjutkan perjalanan lagi.

Di sebuah sudut, menuju penggilingan padi, terdapat rumah kayu berlantai dua. Disana terlihat banyak perempuan dewasa. “Kata orang, itu rumah bordil, itu dulunya ramai sekali, tetapi sekarang tidak, seiring dengan sulitnya perekonomian di sini”, Ungkap temanku itu.

Dari luar tembok yang tingginya sekitar 3 meter, terlihat penggilingan padi itu memang luar biasa besar dengan terowongan mesin membubung ke langit, tidak seperti penggilingan padi pada umumnya yang berukuran kecil. Sulit mencari informasi mengenai keberadaan dan kepemilikan rice mill yang sedang tidak beroperasi itu. Pendekatan kepada seorang pekerja bengkel di samping mill itu tidak berhasil. Dua orang sudah kami coba tanya, tetapi mereka bilang tidak tahu perihal mill itu.

Next gens of Leidong
Tidak jauh dari penggilingan padi, terdapat dermaga penambatan Kapal.  Dermaga ini mengejutkan saya, karena disana terparkir kapal-kapal berbadan besar dan jet ski. Di beberapa kapal tertulis Aero Speed Jakarta, dan Ocean Star II Jakarta. Kapal-kapal ini menunjukkan “kelas” dari kota kecil ini. Tentu ada sesuatu yang luar biasa, harta karun yang sulit dituliskan, tentang kota kecil ini.

Dengan sedikit kecewa, kami melanjutkan perjalanan ke sudut lainnya. Sepanjang perjalanan kami telah melewati beberapa klenteng dengan ukuran sedang. Tetapi disudut barat kota, terdapat klenteng yang berukuran besar sekali, dilahan seluas lapangan bola berdiri kokoh sebuah klenteng dengan dominasi ornamen merah, menghadap ke selat Malaka.

Kunjungan ke klenteng ini mengakhiri perjalanan kami. Tidak terasa hari sudah sore hari, sementara masih banyak misteri yang belum terjawab. Kami segera pulang, mendahului mendung yang menunjukkan tanda hujan akan segera turun.


[1] Nama inisial
Free Hit CountersFree Counter Locations of visitors to this page

Sunday, September 25, 2011

Yang Asyik di Kota Rantau Parapat


Bagi yang pernah tinggal di Rantau Parapat, anda pasti sepakat, kota Rantau Parapat tidak menawarkan sesuatu yang menarik bagi pengunjungnya. Ingat rantau parapat, ingat kebun sawit dan karet, atau gedung burung wallet. Tetapi jika ingin menikmati kota kecil ini, atau membuat anda bisa kerasan dan nyaman berhari hari di kota ini, anda perlu mencoba informasi tentang kota kecil ini.

Kota Rantau Parapat, ibukota Labuhan Batu, berpenduduk 140.395 jiwa. Labuhan Batu bisa disebut miniatur Indonesia. Suku Jawa dan Suku Batak adalah dua suku terbesar, hampir fifty-fifty, sementara suku-suku lainnya berada diangka dibawah lima persen. Sementara Suku Tionghoa terkonsentrasi di Kota.

Ada yang unik; tidak seperti daerah lainnya di Indonesia, Labuhan batu lebih banyak dihuni oleh Laki-laki dibanding perempuan. Menurut statistik tahun 2009, jumlah laki laki sebanyak 4.223 melebihi perempuan. Tak heran, Labuhan Batu dengan kota Rantau Parapat ini lebih menonjolkan aura maskulin..keras, ugal-ugalan di jalanan, dan perkelahian fisik acap kali terjadi.

Kota ini dapat ditempuh dengan nyaman memanfaatkan kereta api dari Medan yang tersedia 4 kali keberangkatan per hari, dengan jarak 300 km, dapat ditempuh 6 hingga 7,5 jam.  per hari Jika naik bus, atau mobil, dapat ditempuh sekitar 6 jam. Lebih baik naik kereta api, karena nyaman dan bisa tidur. Silahkan pilih kelas eksekutif dengan tarif antara 80.000 hingga 100.000 atau setidaknya bisnis dengan harga sekitar 60 s/d 70.000. Tidak ada kereta api kelas ekonomi untuk tujuan ini.

Kedai kopi “Akur”, kopinya enak sekali, berada di jalan Ahmad Yani, samping SMK 1 Rantau Parapat. Dari sharing dengan seorang pelanggan, kedai kopi akur ini sudah berumur puluhan tahun, jika pemiliknya sudah masuk generasi kedua, maka pelanggannya juga sudah regenerasi. “Dulu almarhum bapak saya pelanggan setia disini, sewaktu saya masih kecil, saya sering dibawa kemari, nah sekarang, saya jadi pelanggan setia kedai ini”, katanya.  Selain kopi, cemilan khas kedai ini adalah cakwe yang rasanya juga enak.

Pansit yang lumayan enak, berada di jalan Pane, belakang SMK 1 Rantau Parapat, tidak jauh dari kedai kopi Akur. Menurut informasi dari seorang teman penduduk kota Rantau Parapat, kedai dengan plang Pansit Siantar ini masih belum lama, masih sekitar 3 tahunan, tetapi pelanggannya banyak karena rasanya enak.

Jika anda ingin menikmati makan siang yang enak, pergilah ke Jalan Tenis atau Jalan Aek Tapa. Disana anda bisa menikmati berbagai jenis lauk ikan. Pejabat pejabat daerah dan pengusaha kebun sawit biasanya menghabiskan waktu makan siang disana.

Pusat jajanan malam ada di jalan veteran. Disana anda bisa menikmati berbagai jenis makanan dan minuman yang buka mulai sore hari hingga larut malam. Disana juga terdapat beberapa jenis bandrek hangat pedas. Cocok untuk cuaca yang dingin

Bukit tower,  area perbukitan tempat rekreasi. Dari puncak bukit, lanskap kota rantau parapat dapat terlihat dengan jelas. Di arena perbukitan ini juga terdapat banyak tenda biru yang dipakai oleh orang muda untuk istirahat dan pacaran.

Tempat menginap yang moderate, anda bisa memilih hotel Nuansa dan hotel Suzuya. Dengan harga kamar antara 100 ribuan hingga 400 ribuan. 

Jika menyenangi wisata air, pergilah ke sungai aek Buru. Berlokasi di aek natas, sekitar 15 menit naik mobil atau sepeda motor dari kota rantau parapat, lokasi ini banyak dikunjungi oleh penduduk kota kecil ini. Selain itu ada air terjun baru, tingginya sekitar 6 meter, berlokasi dilobu Sona, sekitar 30 menit dari kota rantau parapat.  Memancing di Sungai Barumun dan sungai Bilah juga menjanjikan ikan yang masih lumayan, lebih enak dengan memakai sampan atau boat. Jika anda memakai sampan, anda perlu mengeluarkan sewa sebesar 60.000, tetapi jika anda memakai boat, anda perlu merogoh kocek sebesar 150.000 sampai 200.000 rupiah per hari.

Jangan lupa, jika ingin baca koran lokal, namanya Dinamika Rakyat, terbit mingguan, informasinya semua tentang kehidupan sehari hari dan politik lokal, dengan bahasa yang khas Labuhan Batu.
(king)


 Free Hit Counters
Free Counter Locations of visitors to this page

Friday, April 15, 2011

The death of universities

Academia has become a servant of the status quo. Its malaise runs so much deeper than tuition fees

Terry Eagleton
guardian.co.uk, Friday 17 December 2010 22.00 GMT
Article history

Are the humanities about to disappear from our universities? The question is absurd. It would be like asking whether alcohol is about to disappear from pubs, or egoism from Hollywood. Just as there cannot be a pub without alcohol, so there cannot be a university without the humanities. If history, philosophy and so on vanish from academic life, what they leave in their wake may be a technical training facility or corporate research institute. But it will not be a university in the classical sense of the term, and it would be deceptive to call it one.

Neither, however, can there be a university in the full sense of the word when the humanities exist in isolation from other disciplines. The quickest way of devaluing these subjects – short of disposing of them altogether – is to reduce them to an agreeable bonus. Real men study law and engineering, while ideas and values are for sissies. The humanities should constitute the core of any university worth the name. The study of history and philosophy, accompanied by some acquaintance with art and literature, should be for lawyers and engineers as well as for those who study in arts faculties. If the humanities are not under such dire threat in the United States, it is, among other things, because they are seen as being an integral part of higher education as such.

When they first emerged in their present shape around the turn of the 18th century, the so-called humane disciplines had a crucial social role. It was to foster and protect the kind of values for which a philistine social order had precious little time. The modern humanities and industrial capitalism were more or less twinned at birth. To preserve a set of values and ideas under siege, you needed among other things institutions known as universities set somewhat apart from everyday social life. This remoteness meant that humane study could be lamentably ineffectual. But it also allowed the humanities to launch a critique of conventional wisdom.

From time to time, as in the late 1960s and in these last few weeks in Britain, that critique would take to the streets, confronting how we actually live with how we might live.

What we have witnessed in our own time is the death of universities as centres of critique. Since Margaret Thatcher, the role of academia has been to service the status quo, not challenge it in the name of justice, tradition, imagination, human welfare, the free play of the mind or alternative visions of the future. We will not change this simply by increasing state funding of the humanities as opposed to slashing it to nothing. We will change it by insisting that a critical reflection on human values and principles should be central to everything that goes on in universities, not just to the study of Rembrandt or Rimbaud.

In the end, the humanities can only be defended by stressing how indispensable they are; and this means insisting on their vital role in the whole business of academic learning, rather than protesting that, like some poor relation, they don't cost much to be housed.

How can this be achieved in practice? Financially speaking, it can't be. Governments are intent on shrinking the humanities, not expanding them.

Might not too much investment in teaching Shelley mean falling behind our economic competitors? But there is no university without humane inquiry, which means that universities and advanced capitalism are fundamentally incompatible. And the political implications of that run far deeper than the question of student fees.
link:
http://www.guardian.co.uk/commentisfree/2010/dec/17/death-universities-malaise-tuition-fees
Free Hit Counters
Free CounterLocations of visitors to this page

Thursday, November 18, 2010

Prosedur 1503

The 1503 procedure is a universal mechanism. It applies in respect of all countries in the world.

The 1503 Procedure is named after the resolution of the United Nations Commission on Human Rights which established it. It enables 2 bodies of the UN - the Sub-Commission on the Promotion and Protection on Human Rights and the Commission on Human Rights - to examine complaints which appear to show consistent patterns of gross and reliably attested human rights violations received from individuals or NGOs.

Consistent pattern
In order to show a consistent pattern, the communication should refer to a substantial number of violations against different individuals. In the past, the Commission on Human Rights has decided that as few as 6 or 7 cases of prolonged administrative detention were sufficient to show a consistent pattern.

Gross violations
Gross violations are very serious violations of human rights. They include torture, enforced disappearances, extrajudicial executions (killings), arbitrary or summary executions (for example carrying out of the death penalty after an unfair trial), widespread arbitrary imprisonment or lengthy detention without charge or trial and widespread denial of the right to leave a country.

Reliably attested violations
The allegations of violations must be reliably attested, which means backed up by credible evidence.

Violations of any of the human rights guaranteed by the Universal Declaration on Human Rights can be examined under this procedure.
For the full text of the UDHR available in many languages click here

Main features and usefulness of the procedure

This procedure has 2 main features. It examines the human rights situation in specific countries and it is confidential.

1 Examination of the human rights ‘situation’ in a country

This procedure examines the human rights situation in countries. It does not examine individual cases.
When a large number of individual cases are received which, taken together, seem to show a pattern of gross and reliably attested violations of human rights, the UN may decide to examine the situation in that country.

This procedure is useful if:

You have evidence of a substantial number of violations against different individuals or evidence of a serious violation of human rights against one person and wish to draw attention to the human rights situation in a particular country, rather than to an individual case, because:

You think the UN should focus on the underlying problems in the country rather than an individual case.
The victim of the violation wants the UN to examine the situation in the country rather than the details of what happened to him or her.
This procedure is not useful if:

You, or the person you represent, has been the victim of a violation of human rights and you want an international mechanism to investigate the case. If you are looking for such a mechanism, the 1503 procedure is not for you. You should consult the other mechanisms listed in this manual. To do so, click here. Use your browser's "back" button to return to this page.

2 Confidentiality

In its early stages, the 1503 procedure is confidential. It involves communications between the UN and the state under examination which are not made public. Individuals or NGOs which submit complaints are not informed of any action taken regarding their complaint. Usually, the only communication they receive from the UN is a letter acknowledging receipt of their complaint.

The confidential nature of the 1503 Procedure has 2 major consequences:

Once a collection of individual complaints are examined by the UN under this confidential procedure, the state concerned may argue that those individual complaints should not be examined by other public mechanisms at the same time. Therefore, if you submit a complaint or a number of complaints under this procedure and then try to submit those complaints to other mechanisms (such as a Special Rapporteur) the state concerned may protest and ask those mechanisms not to accept your complaint.
No details of the UN’s examination of a state under this procedure are made public until the final stages of an examination. The shortest delay within which the final stages can take place is 1 year after the UN first received the individual communication. Therefore, there will be no publicity about any examination the UN may undertake for at least a year.
This procedure is not useful if:

You plan to send your complaint to a number of different mechanisms or if your primary goal is to get publicity for your complaint, as only a very small number of examinations carried out under this procedure are finally made public. In these circumstances the 1503 procedure may not be the appropriate mechanism for you.

What the 1503 procedure can do to assist you

An examination of the human rights situation in a country by the UN Commission on Human Rights under this procedure can result in the following action being taken:

The Commission may decide to appoint an independent expert to look into the situation in the country concerned.
The Commission may decide to stop the examination under the confidential 1503 procedure and refer the examination to its public procedure. Under its public procedure (known as the 1235 procedure) the Commission may adopt resolutions condemning or expressing concern about the human rights situation in the country. It can also decide to appoint a Special Rapporteur or Representative to look in to the human rights situation in a country or to examine a particular human rights problem.
The Commission may decide to keep the situation in a country under review (that is continue its examination), if further information concerning the human rights situation in the state concerned has been received from the state or individuals. After further examination, it may decide to stop the examination or take one of the actions described above.
At the Commission the names of the states being examined under the 1503 Procedure are publicly announced. This can be politically embarrassing for the states concerned.
Finally, the Commission can - and sometimes does - simply decide to end its examination of the situation in a country and take no action at all.
How the procedure works (the formal procedure)

Step 1

The UN staff in Geneva receive all the complaints sent to the UN under the 1503 Procedure. They sift out any complaints which they consider do not meet the admissibility criteria as set out below in the section How to submit a complaint.

If the UN staff think that a complaint might be admissible, they send the complaint to the state against which the complaint has been brought. The state then has 12 weeks to respond and to give its view on whether it thinks the UN should accept the complaint. It is important to note that the author of the complaint (the person who submitted the complaint) may remain anonymous if they clearly state in the complaint that they do not wish their identity to be revealed to the government concerned. These complaints and any government responses received are then forwarded to the UN’s Working Group on Communications.

The UN sends a letter acknowledging receipt of the complaint to its author.

Step 2

The UN’s Working Group on Communications only meets once a year (usually in August). It considers all the complaints and government responses which have been forwarded to it. If the Working Group thinks that any of the complaints reveal a bad human rights situation (i.e. a consistent pattern of gross and reliably attested human rights violations) in a particular country, it can refer examination of the ‘situation’ in that country to the Working Group on Situations.

The UN informs all states examined by the Working Group on Communications of any action taken in regard to them.
Authors of complaints are not informed of any progress regarding their complaint.

Step 3

The Working Group on Situations only meets once a year (usually in March) to examine the country ‘situations’ which have been referred to it by the Working Group on Communications. If the Working Group on Situations is concerned that there is evidence of a bad situation in a country it can refer examination of the situation to the UN Commission on Human Rights. It can also suggest action which the Commission should take to ameliorate the situation in the country.

Step 4

The UN Commission on Human Rights examines the country ‘situations’ which have been referred to it by the Working Group on Situations. The Commission only meets once a year (usually in April) and its examinations of country situations are carried out in closed session (i.e. not open to the public).

These closed sessions are attended by state representatives of the members of the Commission and state representatives of the countries under examination. These official representatives discuss the human rights situation in the country. The discussions are based on reports compiled by the 2 Working Groups which examined the situation in the country concerned as described in steps 2 and 3 above. At the end of these discussions, the Commission can decide to take action to address the situation in a particular country. These actions are described in the section What can the 1503 procedure do to assist you above.

Who are the people who examine complaints under the 1503 procedure?

A number of different bodies examine complaints under this Procedure.

The Working Group on Communications
There are 5 members of the Working Group each from one of the regional groups; Africa, Asia, Latin America, Eastern Europe, Western Europe. They are nominated by the UN Sub-Commission on Human Rights which itself is composed of 26 members nominated by the UN Commission on Human Rights. Although they are nominated by states, member of the Sub-Commission are directed to act in their individual capacity.

Working Group on Situations
This Working Group is composed of 5 persons each from one of the 5 regional groups nominated by the UN Commission on Human Rights.

The UN Commission on Human Rights
The UN Commission on Human Rights is composed of diplomats representing its 53 member states. When it meets in closed session to examine country situations under the 1503 Procedure, representatives from each of the 53 states and representatives of states being examined under the 1503 procedure attend. States under examination do not have to be members of the Commission to attend the closed session .

Representatives of the states under examination attend the closed session in order to defend the state and try to prevent the Commission from taking action against them.

Who can submit a complaint

Complaints can be submitted by: individuals or groups of individuals who claim to be the victims of human right violations; any person or group of people which has direct and reliable knowledge of violations, or non-governmental organisations which have direct and reliable knowledge of violations of human rights. Anonymous complaints will not be accepted by the UN.

How to submit a complaint

1. Admissibility criteria

There is no formal procedure for submitting a complaint under the 1503 Procedure. However, a complaint must meet the admissibility criteria. These criteria describe the information that must be included and the information that should not be included. The admissibility criteria are as follows:

What must be included in the complaint?:

The name of the author of the complaint, that is the person(s) or organisation(s) submitting the complaint. If the author wishes to remain anonymous this should be clearly stated in the complaint. However, it should be noted that, no matter how careful the UN may be a state may still find out the name of the author of a complaint (either from the facts of the complaint or another source).
The complaint must show the existence of a consistent pattern of gross and reliably attested violations of human rights. See the section What is the 1503 Procedure above.
The complaint must contain a description of the facts including: the identification of alleged victims, the identification of alleged perpetrators of violations and a detailed description of incidents in which alleged violations occurred. This description should aim to show a consistent pattern of violations.
The complaint should include clear evidence of the violation. For example: written statements from victims or their families describing the violation, written statements from other witnesses to the violation or a medical report describing injuries which resulted from the violation. These pieces of evidence can be included in the text of the complaint or attached to the complaint as an annex.
The complaint should state which rights have been violated. This may appear obvious, but you should clearly state which article of the Universal Declaration of Human Rights appears to have been violated.
The complaint should include a statement of purpose that is, the reasons why you have submitted the complaint. It would be sufficient to say that you are ‘seeking UN action to bring an end to the violations of human rights disclosed in the complaint’.
The complaint should explain how domestic remedies have been exhausted. See Exhaustion of Domestic Remedies below.
What should not be included in the complaint:

The complaint should not contain abusive language or insulting remarks about the state concerned, and should not show political motivations. This means that it should not challenge the legitimacy of the government concerned as such, but should concentrate on the facts of the complaint.

The complaint should not be based only on reports in the mass media.

The complaint should not be inconsistent with the major international human rights instruments.
2. Format

There are no formal requirements regarding the format a complaint should take. However, a good complaint will consist of:

A cover letter stating that the complaint is submitted under the 1503 Procedure. The letter should also contain a summary of the allegations made and a statement of purpose setting out the reasons why you have submitted the complaint.

The text of the complaint, describing in detail the consistent pattern of gross violations of human rights

Annexes, containing the best available documentary evidence of the allegations (for example witness statements, statements from victims, medical reports etc).
3. Where to send the complaint

Written complaints should be sent to:

Support Services Branch
Office of the High Commissioner for Human Rights
United Nations
1211 Geneva 10
Switzerland


Tel. 00 41 22 917 90 00
Fax: 00 41 22 917 90 11

taken from: http://www.frontlinedefenders.org/manual/en/udhr_m.htm


Free Hit Counters
Free CounterLocations of visitors to this page

Thursday, September 02, 2010

Atas nama

Perang saja, beeyeee!!! kok takut sama Malaysia? begitulah mayoritas pendapat di fesbuk atau twitter. katanya, harga diri bangsa dan marwah negara kita sedang dipertaruhkan….atas nama imagined based frame, nasionalisme.

menteri agama mendapat sorotan sangat tajam, karena mengumumkan akan membubarkan sebuah sekte bulan ini, sebuah sekte yang mengaku memiliki pengikut lebih dari lima juta orang. alasannya, atas nama interpretasi mainstream terhadap agama.

di bekasi, gereja suku HKBP diserang kelompok radikal. yang ini saya heran, soalnya HKBP adalah komunitas moderat Kristen yang hampir tidak mengenal ekspansi..namanya aja hkbp, didirikan untuk orang orang “batak” saja, bukan untuk orang orang lain. setahu saya begitu. eceknya, mirip kelompok nahdatul ulama (nu); islam moderat Indonesia. mungkin karena di Indonesia, hanya ada dua agama, muslim dan non muslim. saya sedih dengan ini, karena setahuku ada agama agama lain selain muslim dan non muslim, contohnya ya itu, agama hkbp. sepertinya diterjemahkan sebagai mayoritas versus non mayoritas; atas nama mayoritas.

dalam sebuah sesi perkenalan, pertemuan antar lembaga yang konsern lingkungan hidup, masing-masing peserta memperkenalkan diri. ada yang mengaku sebagai orang yang peduli pada persoalan lingkungan hidup di hutan tropis, yang lain orang yang melakukan advokasi terhadap perlindungan hutan bertahun-tahun. berikutnya orang yang merasa berjasa terhadap perlindungan hutan masyarakat….dsb. kemudian giliran fasilitator…

Dengan sangat terus terang berkata, perkenalkan, saya konsultan lingkungan hidup, saya professional, saya dibayar mahal, makanya datang pada pertemuan ini, maaf ya, saya bekerja untuk diri saya sendiri…..

atas nama apa?? sukarno menjawab; pertama, atas nama kemanusiaan global (internasionalisme), kedua, kebangsaan (nasionalisme), ketiga, gotong-royong (kollektivisme).

djoematan besok, 3 september 2010, by king


Free Hit Counters
Free CounterLocations of visitors to this page

Friday, August 13, 2010

Kuba Melatih 8.000 Dokter di 54 Negara

HAVANA, KOMPAS.com — Kuba selama enam tahun telah melatih 8.000 dokter muda dari 54 negara, termasuk AS.

"Karena itu, orang muda ini hendaknya membantu memperbaiki situasi kesehatan di negara mereka dan di manapun mereka dibutuhkan, memenuhi ajaran Fidel Castro bahwa kehidupan dunia yang lebih baik adalah memungkinkan," kata Dr Juan Carrizo, rektor Sekolah Kedokteran Amerika Latin (ELAM), Selasa (10/8/2010).

"Pada hari ini, ketika planet penuh dengan tindakan-tindakan mengerikan, agresi-agresi militer, serta nuklir dan rudal yang mengancam akan menghancurkan seluruh manusia telah dibangun dalam sejarahnya, orang-orang muda berpakaian dengan mantel putih ini siap untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa," katanya.

Proyek ELAM dibentuk oleh mantan pemimpin Kuba Fidel Castro pada 1998 untuk menjawab bahaya yang disebabkan topan George dan Mitch di Amerika Tengah itu.

Proyek tersebut diterapkan di semua Universitas Kedokteran Kuba memberikan pengetahuan dan nilai-nilai kemanusiaan serta etika persiapan untuk bersedia ditugaskan di negara lain kepada para dokter.

Dengan sekitar 75.000 dokter, negara pulau itu memiliki dokter per kapita tertinggi atau seorang dokter untuk setiap 150 warga Kuba.
Free Hit Counters
Free CounterLocations of visitors to this page

Friday, August 06, 2010

Ganti Rugi Indonesia untuk Belanda

Kompas >Selasa, 15 Agustus 2000

TIDAK banyak orang tahu, perbaikan dan pembangunan
kembali Belanda yang rusak setelah Perang Dunia (PD) II
justru dibantu oleh bangsa Indonesia. Ini semua ada
kaitannya dengan persetujuan Konferensi Meja Bundar
(KMB), yang memutuskan sebagai imbalan penyerahan
kedaulatan kepada Indonesia, Belanda mendapat bayaran
sejumlah 4,5 milyar gulden dari pihak Indonesia. Lewat
tulisannya di de Groene Amsterdammer Januari 2000
berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan
Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan,
sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih banyak,
yakni 6,5 milyar gulden.

Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total
utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang
berkedudukan di Den Haag. Itu berarti, uang yang
dikeluarkan Belanda untuk menindas Indonesia, khususnya
dua kali agresi militer, justru harus dibayar oleh
pemerintah baru Republik Indonesia. Pembayaran
berlangsung terus antara tahun 1950-1956, sampai
Republik Indonesia secara sepihak membatalkan
persetujuan KMB, karena menyadari persetujuan itu berat
sebelah. Ketika itu Indonesia telah membayar hampir 4
milyar gulden. Dibandingkan dengan bantuan Marshall
(Marshall Plan) AS kepada Belanda tahun 1948-1953-yang
nilainya mencapai 1.127 juta dollar AS (1 dollar
AS=3,80 gulden) dan berupa utang-"suntikan atau
sumbangan Indonesia" tak selisih banyak.

Menurut Giebels, ironis bahwa periode ini dikenal
sebagai the miracle of Holland (keajaiban Belanda), dan
tidak disebutkan sama sekali bahwa hasil itu adalah
berkat sumbangan bekas tanah jajahan Indonesia. Tak
kalah jadi pertanyaan sejumlah pemerhati kritis,
mengapa dana Marshall Plan yang seharusnya digunakan
untuk membangun kembali Belanda sesudah PD II justru
dimanfaatkan untuk membiayai agresi militer ke
Indonesia?

Menurut Giebels, untuk menggambarkan sikap Belanda
waktu itu, ada pepatah yang mengatakan: Indie verloren,
betekende niet ramspoed geboren (Hindia hilang bukan
berarti tiba bencana). Jadi, Belanda masih bisa menarik
keuntungan dari bekas jajahannya meskipun tanah jajahan
itu sudah lepas. Kalau dihitung, dari suntikan
Indonesia ditambah bantuan Marshall, berarti Belanda
memperoleh rezeki sekitar 8 milyar gulden.

Maaf dan ganti rugi

Gambaran di atas mungkin merangsang pikiran kita,
mengapa justru Indonesia yang membayar Belanda. Apakah
tidak terbalik? Apakah bukan Belanda yang justru harus
membayar ganti rugi? Dan apakah tidak seharusnya
Belanda meminta maaf kepada Indonesia, seperti yang
telah dilakukannya terhadap masyarakat Yahudi, karena
adanya orang Belanda yang bekerja dengan Nazi untuk
memusnahkan kaum Yahudi?

Layak untuk disimak tulisan Jan Breman, guru besar dari
Amsterdam yang dimuat dalam Vrij Nederland Februari
lalu saat Presiden Abdurrahman Wahid berkunjung ke
Belanda. Menurut Breman, minta maaf saja tidak cukup.
Minta maaf saja, itu cuma gratis. "Habis manis sepah
dibuang," demikian kurang lebih Jan Breman
menggambarkan sikap Belanda.

Tenaga dan materi yang disumbangkan Hindia Belanda bagi
Negeri Belanda demikian besar, sedangkan kondisi
politik maupun ekonomi Indonesia sangat kacau dan lemah
saat ditinggalkan Belanda. Untuk membangun stabilitas
yang mantap saja sulit, apalagi masih harus membayar
"imbalan kemerdekaan" sebesar hampir empat milyar
gulden. Giebels tak habis pikir, bagaimana Belanda tega
melakukan hal itu, padahal kepada Suriname (juga bekas
jajahan Belanda) Belanda justru memberi hadiah sebesar
dua milyar gulden pada tahun 1980-an. Baik Giebels
maupun Breman menyebut sikap Pemerintah Belanda sebagai
dubbele moraal atau hipokrit. Karena itu mereka
mengimbau agar ganti rugi material juga dikaitkan
dengan permintaan maaf Belanda terhadap Indonesia.

Pendapat Giebels dan Breman itu didukung oleh wartawan
dan penerbit bersuara vokal Ewald van Vugt yang
menekuni masalah kolonialisme Eropa. Van Vugt pernah
menyoroti politik perdagangan candu Belanda di Hindia
Belanda selama ratusan tahun dalam bukunya Wettig Opium
(1985). Menurut dia, candu mulai jadi sumber
penghasilan utama Belanda sejak tahun 1743. Antara
tahun 1848-1866, laba perdagangan candu mencapai 155,9
gulden, yakni 8,2 persen pemasukan total dari tanah
jajahan, dan 12,5 persen anggaran belanja total Negeri
Belanda dan Hindia Belanda. Antara tahun 1860-1915,
laba candu meningkat 15 persen per tahun dari seluruh
pemasukan Belanda. Laba candu antara tahun 1904-1940
sebesar 465 juta gulden. Bagaimana pemasukan luar biasa
dari hasil perdagangan candu yang mendukung
kesejahteraan negeri Belanda sampai tidak tercantum
dalam catatan sejarah, merupakan teka-teki bagi van
Vugt (disebutnya sebagai skandal).

Tahun 1988, van Vugt kembali menerbitkan buku yang
menggemparkan berjudul Het dubbele Gezicht van de
Koloniaal (wajah ganda dari penjajahan). Buku tersebut
memuat tanpa tedeng aling-aling hal-hal yang tabu dalam
penulisan sejarah kolonial Belanda, seperti perdagangan
candu dan budak, kerja paksa dan kekerasan senjata,
agresi militer, peran propaganda dan sensor, barang
berharga/seni arsip penting yang dirahasiakan seperti
Rhemrev Rapport. Prof Wertheim, seorang pakar sejarah
Indonesia, memuji tulisan van Vugt sebagai langkah
berani dalam menyingkap topeng penulisan sejarah yang
tidak benar. Untuk itu, van Vugt pantas didukung secara
serius.

Dalam tulisannya di Vrij Nederland yang berjudul
Historici zonder Grenzen bulan Februari lalu, van Vugt
kembali mengimbau agar para sejarawan bekerja sama
dengan ahli hukum dalam menyikapi pelurusan sejarah
kolonial, antara lain dengan menginventarisir
utang-utang yang harus dibayar kembali oleh bekas
penguasa terhadap bekas tanah jajahan. Hal serupa
tengah dilakukan dalam pembayaran kompensasi korban
warga Yahudi pada PD II. Menurut van Vugt, Sorry zeggen
is niet genoeg (kata maaf saja tidak cukup), karena
kerugian dan penderitaan yang diakibatkan oleh
penjajahan sangat besar untuk bisa diukur dengan ganti
rugi materi belaka.

Pronk setuju ganti rugi

Kepedulian terhadap pengkajian kembali hubungan
Indonesia-Belanda ini menarik perhatian seorang
mahasiswi Belanda, Annemarie van Bodegom. Ia tergerak
menulis skripsi tahun 1996 dengan tema Modal yang
Diperoleh Belanda dari Hasil Perbudakan di Hindia
Belanda pada Waktunya Harus Dikembalikan ke Indonesia.
Penelitiannya mencakup periode penjajahan Belanda
antara tahun 1830 hingga tahun 1916, dilengkapi dengan
informasi yang diberikan langsung oleh Jan Pronk,
mantan Menteri Kerja Sama Pembangunan Belanda.

Annemarie memulai skripsinya dengan menyoroti situasi
politik di Hindia Belanda antara tahun 1830-1877,
karena sejak kedatangan van den Bosch sebagai Gubernur
Jenderal, sistem kerja paksa hasil bumi mulai
diterapkan di Hindia Belanda. Sampai tahun 1860,
keuntungan yang diraup Belanda (disebut batig
slot/surplus akhir) sangat besar, demikian pula korban
nyawa yang diakibatkannya. Antara tahun 1849-1850 saja
terhitung lebih dari 140.000 orang pribumi meninggal
akibat kerja paksa. Sedangkan keuntungan antara tahun
1830-1877 tercatat 850 juta gulden, yang digunakan
antara lain untuk membiayai pembangunan infrastruktur
di Belanda seperti jalan kereta api, saluran air, dan
sebagainya.

Eksploitasi terhadap Hindia Belanda mulai diamati
secara kritis sejak tahun 1878, berkat tulisan wartawan
Belanda yang sering mengadakan perjalanan ke Hindia
Belanda, Brooshooft. Kemudian tahun 1888, pendeta
Niewenhuis menyampaikan soal ereschuld (utang budi) ke
parlemen Belanda; tak ketinggalan pula Multatuli yang
gigih memperjuangkan masalah etika, meskipun tidak
banyak dihiraukan. Puncak dari perlakuan terhadap
pribumi yang di luar batas perikemanusiaan baru
terungkap tahun 1985, berkat penelitian guru besar
Universitas Erasmus, Jan Breman, yang berhasil
menemukan Rhemrev Rapport (1904) yang sempat
disembunyikan begitu lama. Belakangan diketahui bahwa
Rhemrev adalah nama samaran. Nama aslinya adalah
Vermehr (kebalikan dari Rhemrev). Arsip ini memaparkan
secara rinci kebiadaban dan penyiksaan yang
diperlakukan penguasa kolonial serta penderitaan para
kuli pekerja perkebunan waktu itu.

Sebagai generasi muda Belanda, Annemarie tidak
menyangka bahwa kepentingan ekonomi penguasa kolonial
di Hindia Belanda di masa lalu mengalahkan nilai-nilai
dasar hak asasi manusia. Lantas kalau bisa dihitung,
berapa sebenarnya jumlah nominal kekayaan yang diraup
Belanda dari Hindia Belanda yang pantas untuk
dikembalikan, demikian pertanyaan Annemarie.

Pronk yang sempat menangani bantuan pembangunan Belanda
kepada Indonesia yang dibekukan tahun 1992 menjawab
sebagai berikut. Nilai batig slot yang dihasilkan
antara tahun 1830 hingga tahun 1870 dan disalurkan ke
Negeri Belanda adalah 850 juta gulden. Kalau ini
dihitung dengan harga indeks tahun 1992, jumlahnya
mencapai 15,4 milyar gulden. Sedangkan jumlah total
bantuan Belanda (berupa pinjaman dan sumbangan) antara
tahun 1966 hingga tahun 1992 kurang lebih adalah 6,3
milyar gulden (Pronk tidak mengelak kemungkinan adanya
selisih dalam perhitungannya) .

Selanjutnya Annemarie ingin mengetahui berapa kira-kira
keuntungan perusahaan negeri/swasta Belanda di Hindia
Belanda antara tahun 1877, tahun 1990, hingga tahun
1942. Namun, pertanyaan itu belum sempat terjawab
sampai sekarang. Sementara dia hanya bisa
memperkirakan, jika dari jumlah batig slot yang 15,4
milyar dipotong 6,3 milyar, maka sisa yang masih harus
dibayar jika dibulatkan adalah 10 milyar gulden.

Andaikata jumlah yang sempat dibayar dalam KMB sekitar
4 milyar gulden ikut dihitung, maka jumlahnya bisa
lebih dari 15 milyar. Apakah batig slot yang disebut
Pronk itu sudah mencakup laba perdagangan candu yang
dicantumkan van Vugt dalam bukunya?

Hal-hal tersebut di atas tidak urung akan disinggung
pula sebagai konsekuensi permintaan maaf yang telah
diutarakan PM Wim Kok beberapa bulan lalu. Hubungan
Belanda-Indonesia akan memasuki babak baru apabila
momentumnya dimanfaatkan secara bijaksana oleh kedua
belah pihak, yang dapat membuka cakrawala hubungan yang
terbuka dan sejajar. Untuk itu diperlukan transparansi,
kejujuran dan keberanian menyikapi masa lalu. (Denny
Sutoyo-Gerberding, koresponden Kompas di Den Haag,
Belanda)

Free Hit Counters
Free CounterLocations of visitors to this page