Lubuk larangan menjadi sangat popular sejak tahun 80-an dengan model pengelolaan yang lebih baik. Pada awalnya luburk larangan bermakna mistis, dimana tempat itu dihuni oleh mahluk halus yang tidak boleh diganggu.
Saat ini lubuk larangan telah dilegalisasi oleh pemerintah daerah serta dimanfaatkan untuk memelihara ikan disungai secara berkelanjutan. Bahkan untuk menjamin keberlanjutan lubuk larangan ini, bupati tapanuli selatan A. Rasyid Nasution, SH, mengeluarkan perda tentang Pengelolaan lubuk larangan, Perda No. 19 tahun 1988.
Ini adalah model konservasi sumber daya alam dengan melestarikan kearifan lokal.
----
Terdapat 14 lubuk larangan di sepanjang sungai Silau, dan terdapat 3 lubuk larangan di sepanjang sungai Mosa. Lubuk larangan dimiliki tidak hanya oleh desa, tetapi juga sub desa atau lorong. Sepanjang desa atau lorong yang bersangkutan punya sungai yang punya potensi untuk diberdayakan menjadi lubuk larangan. Panjang lubuk larangan kita ini adalah 1, 5 km. kepala desa kita namanya iskandar muda.
Masa pembukaan lubuk larangan biasanya dilakukan pada saat hari libur seperti hari minggu. Kita membuat pengumumannya di radio ke kota sidempuan, dan juga melalui selebaran. Sehingga orang tahu dan datang. Kita mematok harga 60 000 rupiah per orang atau per jala. Semacam karcis yang dijual pada hari h. biasanya buka jam 9 pagi hingga jam 4 sore.
Kita disini kemaren panen bulan februari dan memperoleh pemasukan sebesar 20 juta, dan bersihnya kita dapat 15 juta rupiah. 10 persen diberikan kepada naposo nauli bulung, yang bertugas sehari hari melakukan penjagaan terhadap lubuk larangan. Lubuk larangan ini di jaga oleh sekitar 15 orang naposo nauli bulung laki-laki, dan 5 orang naposo nauli bulung perempuan.
Hasil keuntungan yang didapatkan dipergunakan untuk memperbaiki fasilitas umum seperti mesjid, perbaikan jalan, dan sebagainya. Serta meninggalkan 10 % untuk naposo nauli bulung, yakni pemuda yang bertugas menjaga lubuk larangan.
Free Counter
Thursday, April 23, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment