Pemetaan (mapping) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II
di sejumlah titik di Provinsi Sumatera Utara, di targetkan rampung
Mei 2012. Pemetaan lahan seluas 5.873,06 hektar yang merupakan eks
HGU PTPN 2 itu melibatkan tim yang terdiri dari tiga unsur (tri partit), yakni tim B Plus Pemprov Sumut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan, dan PTPN II.
Pelaksana
Tugas Gubernur Sumut, H Gatot Pujo Nugroho ST seusai Coffee Morning
dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut di Gubernuran
Medan Jalan Jenderal Sudirman No 40, Selasa (7/2) menjelaskan
progress pemetaan lahan eks HGU PTPN II
itu, saat itu terus di matangkan tim, dan secara tri partit akan
dibahas penyelesaiannya termasuk dibuatkan daftar lokasi dan titik
lahan (listing).
“Tim yang menangani pemetaan lahan eks HGU PTPN II
ini menjadwal proses pemetaan sudah rampung pada Mei 2012. Karena,
saat ini masih ada sejumlah proses terkait pemetaan yang harus lebih
dulu diselesaikan,“
Setelah lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar itu selesai dipetakan, maka progres selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk mendapat izin pelepasan.
Izin pelepasan lahan eks HGU PTPN II
sebagai aset Kementerian BUMN itu, karena diatas lahan 5.873,06
hektar itu banyak terdapat tuntutan kepemilikan lahan dan lahan
untuk kepentingan program pembangunan yang dilakukan pemerintah di
daerah.
Dari 5.873,06 hektar lahan eks HGU PTPN II
itu, seluas 1.377,12 hektar merupakan lahan yang menjadi tuntutan
rakyat. Kemudian lahan yang digarap rakyat seluas 546,12 hektar,
lahan yang terkena Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten
(RUTRWK) seluas 2.641,47 hektar, lahan untuk kebutuhan perumahan
karyawan seluas 558,35 hektar dan lahan yang menjadi hak masyarakat
adat seluas 450,00 hektar.
Diluar proses pemetaan lahan eks HGU PTPN II itu, Gatot menjelaskan bahwa saat ini ada lahan di eks HGU PTPN II, namun mereka tidak mengetahuinya. Karena itu, progress pemetaan lahan eks HGU PTPN II ini kita harapankan tidak tumpang tindih dengan lahan HGU yang sudah mendapat persetujuan perpanjangan.
http://ptpn2.com/content/view/160/1/
Free Counter
No comments:
Post a Comment