Suara pembaruan, 2010-07-02
[MEDAN] Tiga lembaga organisasi pemerintah (ornop) menilai kasus pelanggaran profesionalisme dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oknum kepolisian di daerah Sumatera Utara (Sumut) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan demikian implementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 yang mengatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri belum terlaksana dengan baik. Kondisi tersebut terjadi diperkirakan akibat kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut. Ketiga lembaga tersebut yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut dan Insides.
Kordinator Advokasi dan Kampanye (Bakumsu) Saurlin Siagian kepada wartawan di Medan, Kamis (1/7) menuturkan, lahirnya Perkap Kapolri tersebut sebenarnya merupakan langkah riil dan positif progres kepolisian di bidang regulasi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Polri yang harus berbasis HAM.
Berdasarkan monitoring selama Januari-Juni 2010, dikatakan, tercatat 127 kasus pelanggaran profesionalisme polri di Sumut mencakup profesionalitas 84 kasus, penyalahgunaan wewenang 10 kasus, tindakan kekerasan 14 kasus, terlibat tindak pidana 14 kasus, dan terkait kode etik 5 kasus. “Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Misalkan dibandingkan Pada Januari-Desember 2007, terjadi pelanggaran total 137 kasus, kemudian tahun 2009 sebanyak 175 kasus,” ujar Direktur Eksekutif InsideS, M Fadly Sudiro menambahkan.
Tiga Aspek
Kordinator Kontras Sumut, Diah Susilowati mengatakan, sebenarnya ada tiga aspek besar yang menjadi faktor kunci reformasi di tubuh Polri. Ketiganya yakni instrumental, mencakup perangkat dari kepolisian, kultural, mencakup implementasi kepolisian yang lepas dari bayangan militerisme, terakhir adalah struktural atau kepemimpinan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Pol Baharuddin Djafar ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah menepis data yang disampaikan oleh pihak organisasi non pemerintah (ornop) tersebut. [151/141]
sumber:
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=20702
Free Counter
Wednesday, July 07, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment